Kualitas jajanan, makanan dan minuman (mamin) di Kota Mojokerto dinilai Badan POM pusat telah memenuhi standar kesehatan, bahkan masuk dalam nominasi ke 6 kelurahan pangan aman.
Masuknya Kota Mojokerto sebagai nominator ini, karena kebijakan pemkot dalam mengawasi mamin yang beredar di masyarakat, baik di pasar maupun di tingkat kelurahan.
Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinkes Kota Mojokerto mengatakan, kebijakan kelurahan pangan aman ini sebenarnya sudah ditetapkan Wali Kota Mojokerto sejak tiga tahun lalu. “Kebijakan itulah yang membuat Kota Mojokerto berhasil masuk nominator 6 besar,” terangnya.
Indah juga mengatakan, kebijakan kelurahan pangan aman ini berawal dari sosialisasi pasar aman yang dilakukan BPOM Surabaya tiga tahun lalu saat peringatan Hari Kesehatan Nasional.
“Kebijakan ini dikembangkan ke kelurahan pangan aman, jadi makanan yang beredar di masyarakat harus memenuhi aturan kesehatan dan bebas dari bahan berbahaya, seperti borak, formalin dan zat pewarna,” pungkasnya. .(adi/sma)