Mojokerto – RSI Hasanah : Direktur Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Kota Mojokerto, dr. Dwi Rizki Wulandari, M.Pd., menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Mojokerto Tahun 2020.

previous arrow
next arrow
Slider

Acara ini sukses diselenggarakan di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Senin (13/1), dengan dihadiri oleh seluruh pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di bawah ampuan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Kesehatan, dr. Dina Diana Permata, AAK. juga menyampaikan hasil evaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTL di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Kabupaten Jombang.

Ada yang berbeda dari kegiatan tahunan ini. Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menganugerahkan penghargaan kepada rumah sakit provider yang dinilai memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Program JKN-KIS sepanjang tahun 2019.

Baca Juga :  Pawai Ta'aruf Milad Muhammadiyah 106

Perjanjian kerjasama Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto dengan BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak 2014 hingga saat ini. “Dengan diperpanjangnya perjanjian kerjasama ini diharapkan masyarakat jadi lebih mudah untuk mengakses fasilitas dan pelayanan kesehatan, salah satunya di RS kami,” jelas direktur Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Kota Mojokerto, dr. Dwi Rizki Wulandari, M.Pd.

Pendapat tersebut didasari adanya Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Tentu ke depannya RS kami akan lebih berbenah lagi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Leave a Comment